KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan rencana pelarangan ekspor timah masih terus berjalan. Adapun, merujuk pada ketentuan yang ada, ekspor timah memang masih diperbolehkan untuk saat ini. Kendati demikian, kebijakan ekspor ini hanya berlaku untuk tiga kategori komoditas timah. "Kalau sejauh ini regulasinya, logam timah hasil penambangan memang diizinkan untuk ekspor namun harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yaitu 99,9%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam RDP Komisi VII, Selasa (21/6). Merujuk paparan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, ekspor timah masih dapat dilakukan untuk tiga kategori saja.
Ini 3 Kategori Komoditas Timah yang Masih Diperbolehkan untuk Diekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan rencana pelarangan ekspor timah masih terus berjalan. Adapun, merujuk pada ketentuan yang ada, ekspor timah memang masih diperbolehkan untuk saat ini. Kendati demikian, kebijakan ekspor ini hanya berlaku untuk tiga kategori komoditas timah. "Kalau sejauh ini regulasinya, logam timah hasil penambangan memang diizinkan untuk ekspor namun harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yaitu 99,9%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam RDP Komisi VII, Selasa (21/6). Merujuk paparan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, ekspor timah masih dapat dilakukan untuk tiga kategori saja.