KONTAN.CO.ID - Pemerintah menetapkan rekrutmen jumlah ASN nasional tahun 2022 adalah sebanyak 530.028, mengacu data per 6 September 2022. Jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah secara perinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Anas.
Baca Juga: Pengumuman, Seleksi CPNS 2022 Akan Dibuka, Ini Kuota & Rinciannya 3 Kategori prioritas pelamar PPPK 2022
Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebutkan, pada tahun 2022, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau
passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex. Sementara pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedang pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: Pemerintah Membuka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional Tahun 2022 Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (
background check). Mekanisme
kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pemerintah memastikan seleksi berlangsung secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). "Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen. Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News