KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2025 diteken untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang kekurangan dana dalam periode tertentu. Menurut Purbaya, kekurangan dana biasanya dialami pemda ketika awal atau akhir tahun anggaran. Oleh sebab itu, pemerintah pusat menilai, diperlukan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek.
3 Kelompok yang Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada tiga pihak. Mereka adalah pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Meski begitu, pemberian pinjaman harus memenuhi sejumlah syarat terkait tujuan kegiatan. Di antaranya, pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan pembangunan atau program lain yang sesuai dengan kebijakan strategi pemerintah pusat. Selain itu, pemberian pinjaman dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa persetujuan DPR terhadap pemberian pinjaman merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan. Baca Juga: Hati-Hati, Data E-Wallet Bakal Diintip Pajak Mulai 2026Syarat Pemberian Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD
Pasal 12 PP nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat bagi pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Berikut syarat-syaratnya: Pemda sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:- Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
- Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
- BUMD sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau rapat umum pemegang saham.