KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tercantum 3 kewajiban yang harus dimiliki perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. Pertama, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter. "Mereka berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review)," ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).
Ini 3 Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tercantum 3 kewajiban yang harus dimiliki perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. Pertama, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter. "Mereka berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review)," ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).
TAG: