Ini 3 nama yang diajukan Ahok jadi Wagub ke Mega



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengajukan tiga nama calon wakil gubernur DKI kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ketiga nama itu disampaikan Basuki saat mengunjungi kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta, Kamis (27/11/2014) kemarin. 

Ketiganya adalah mantan Wali Kota Blitar Djarot Saeful Hidayat, mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani atau Yani. 

Basuki menganggap Megawati sudah seperti ibu kandung sehingga perlu persetujuannya untuk mencari pendamping yang tepat dalam membangun Jakarta Baru.


"Kayak mau menikah, 'Emak, ini kira-kira calon istri saya nih, ibu suka enggak? Kalau ibu enggak suka, sebutkan alasannya apa, saya juga sebutkan alasannya pilih mereka'. Saya seperti mengajukan tiga nama 'pacar', ingin Djarot, Bambang DH, atau Bu Yani, minus artis saja," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (28/11/2014). 

Basuki sesumbar sejak dulu selalu konsisten mencari pendamping idealnya dalam memimpin Ibu Kota. Menurut Basuki, kesuksesan Surabaya saat ini berawal dari kepemimpinan Bambang DH. Kemudian, Djarot juga terbukti mampu memimpin Blitar selama sepuluh tahun atau dua periode. 

Saat Jokowi-Basuki masih menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2012, Djarot menjadi Plt Ketua DPD PDIP DKI sehingga Djarot terus bersamanya saat kampanye lalu. 

Selanjutnya, Sarwo Handayani atau yang akrab disapa Yani dikenal Basuki sebagai profesional yang cepat bekerja dan mengetahui Jakarta lebih dalam. Selama memimpin Jakarta sekitar dua tahun, Yani sudah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Lingkungan Hidup DKI, dan Ketua TGUPP. 

"Dari dulu, saya konsisten sebut siapa yang jadi wagub DKI. Dian Sastro, Raisa, Djarot, Bambang DH, Bu Yani, saya konsisten lho. Hanya enggak bisa artis lagi karena dimarahi bini (istri) gue, ya sudah batal," kata Basuki. 

Menurut dia, Megawati merespons permintaannya itu. Megawati, lanjut Basuki, menyerahkan semua keputusan wagub DKI kepadanya. 

"Beliau bilang, 'Tetapi tolong juga dipikirkan kalau saya kan bukan (kader) PDI-P, (kader) yang lain merasa kok PDI-P-nya hilang (di Jakarta)'. Ya saya sih enggak masalah, mau orang partai mana pun, yang penting teruji karakternya," kata Basuki. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Basuki dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Basuki memiliki waktu untuk menunjuk wakil gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Masih berdasar peraturan itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. 

Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat ialah 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. 

Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. Jika tidak mengusulkan nama wakil gubernur, gubernur akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa