Ini 3 perbedaan bantuan subsidi upah tahun 2021 dengan 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU saat ini dan pada 2020. Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.


Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ekonom Celios sebut BSU tidak cukup untuk mengerek daya beli masyarakat

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” kata Ida Fauziah dalam B-Talk di Kompas TV, Selasa, (3/8).

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ida Fauziah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selanjutnya: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli