JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, ada beberapa proses perbaikan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui revisi tersebut. Pertama, pemangkasan proses lelang. Jika selama ini proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa memakan waktu sampai dengan 30 hari, melalui revisi peraturan presiden tersebut akan diperpendek menjadi tinggal tiga hari sampai dengan enam hari saja. "Supaya cepat semuanya dikerjakan," katanya usai Rapat Koordinasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Selasa (29/12).
Ini 3 revisi pengadaan barang jasa pemerintah
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, ada beberapa proses perbaikan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui revisi tersebut. Pertama, pemangkasan proses lelang. Jika selama ini proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa memakan waktu sampai dengan 30 hari, melalui revisi peraturan presiden tersebut akan diperpendek menjadi tinggal tiga hari sampai dengan enam hari saja. "Supaya cepat semuanya dikerjakan," katanya usai Rapat Koordinasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Selasa (29/12).