Ini 3 revisi pengadaan barang jasa pemerintah



JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, ada beberapa proses perbaikan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui revisi tersebut.

Pertama, pemangkasan proses lelang. Jika selama ini proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa memakan waktu sampai dengan 30 hari, melalui revisi peraturan presiden tersebut akan diperpendek menjadi tinggal tiga hari sampai dengan enam hari saja.

"Supaya cepat semuanya dikerjakan," katanya usai Rapat Koordinasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Selasa (29/12).


Kedua, perbaikan juga dilakukan dengan melaksanakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Upaya ini akan dilakukan dengan meningkatkan daftar produk yang masuk dalam katalog elektronik alias e- katalog pemerintah.

Agus mengatakan, saat ini jumlah produk yang terdapat dalam e- katalog pemerintah baru mencapai 8.100. Jumlah ini, kalah jauh jika dibandingkan dengan e-katalog milik Korea Selatan yang sudah mencapai 500 ribu produk. "Makanya dengan ini kami harap setahun ini bisa ngejar 100 ribu produk," katanya.

Sedangkan perbaikan ketiga, akan dilakukan dengan menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa diadakan secara langsung tanpa tender. Agus mengatakan, LKPP mengusulkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah bernilai di bawah Rp 100 juta bisa dilakukan secara langsung. "Tapi untuk yang ke tiga ini ada yang bilang jangan diturunkan dulu," katanya.

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berharap, upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah ini bisa mempercepat dan memperbaiki proses belanja barang dan jasa pemerintah yang selama ini masih berjalan lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa