JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan salah satu panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap para pihak. Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah PP PN Jakpus Muhammad Santoso sebagai penerima suap. Kemudian, dua tersangka lainnya, Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebagai pemberi suap. Ahmad Yani merupakan staf Raoul, yang notabene seorang pengacara yang memiliki perkara di PN Jakpus dan ditangani oleh Santoso.
Ini 3 tersangka kasus suap panitera PN Jakpus
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan salah satu panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap para pihak. Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah PP PN Jakpus Muhammad Santoso sebagai penerima suap. Kemudian, dua tersangka lainnya, Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebagai pemberi suap. Ahmad Yani merupakan staf Raoul, yang notabene seorang pengacara yang memiliki perkara di PN Jakpus dan ditangani oleh Santoso.