KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan ultimatum untuk segera membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Ultimatum tersebut dikeluarkan langsung oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Melansir Kompas.com, untuk diketahui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka. Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter. Baca Juga: Kemendag Akan Kumpulkan Peritel dan Produsen Minyak goreng Bahas Utang Rp 344 Miliar Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.