KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan ultimatum untuk segera membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Ultimatum tersebut dikeluarkan langsung oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Melansir Kompas.com, untuk diketahui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka. Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ini 3 Ultimatum Aprindo Jika Kemendag Tak Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan ultimatum untuk segera membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Ultimatum tersebut dikeluarkan langsung oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Melansir Kompas.com, untuk diketahui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka. Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.