Ini 4 Alasan Mengapa Gelombang PHK di Awal 2026 Tak Terbendung



KONTAN.CO.ID - Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali membayangi dunia ketenagakerjaan nasional di awal tahun 2026. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun sebelumnya, pada periode Januari–Februari angka PHK bahkan menembus 10.000 pekerja per bulan.

Kondisi serupa kini kembali terjadi. Sejumlah kasus potensi PHK mencuat, mulai dari produsen Mie Sedaap hingga PT Pakerin, memunculkan kekhawatiran gelombang pemutusan kerja kembali berulang di kuartal pertama tahun ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengungkapkan fenomena PHK ini sebenarnya sudah mulai merangkak naik sejak November 2025 dan berlanjut hingga Februari 2026.


Menurutnya, terdapat empat fenomena utama yang melatarbelakangi badai PHK di awal tahun.

1. Dugaan Modus Menghindari Pembayaran THR

Mirah menengarai adanya pola PHK yang terjadi menjelang Ramadan. Ia menduga sebagian perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Fenomenanya kalau saya lihat setiap tahun, ini memang kayak semacam ada modus gitu ya, kesengajaan. Yaitu PHK-nya terjadi menjelang detik-detik sebelum Ramadhan. Kenapa saya katakan ini modus, karena kayaknya mereka menghindari pembayaran THR," ujarnya kepada Kontan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Moody's Ungkap 3 Risiko Utama Ekonomi Indonesia ke Depan!

Momentum jelang Ramadan dinilai menjadi periode rawan bagi pekerja, terutama di sektor padat karya.

2. Pergeseran Status ke Outsourcing dan Kontrak

Faktor kedua adalah perubahan struktur ketenagakerjaan. Banyak perusahaan disebut mem-PHK pekerja lama, lalu merekrut kembali tenaga kerja baru melalui skema kontrak atau outsourcing.

"Tren untuk mengganti pekerja-pekerja yang sudah lama ini dengan pekerja-pekerja dari outsourcing dan juga kontrak. Ketika mereka rekrut baru, mereka tidak berkewajiban memberikan THR kepada pekerja baru ini," jelasnya.

Skema ini dinilai merugikan pekerja lama karena kehilangan status tetap, sekaligus menekan kewajiban perusahaan terhadap hak normatif karyawan.

3. Daya Beli Turun Tekan Sektor Ritel

Penurunan daya beli masyarakat juga disebut menjadi pemicu PHK, terutama di sektor ritel dan supermarket.

Mirah mencatat banyak anggota Aspirasi di sektor tersebut terdampak langsung. Dari keterangan manajemen perusahaan, kondisi penjualan yang sepi disebut sebagai dampak melemahnya konsumsi rumah tangga.

"Kalau dari sisi ritel, di kami itu fenomenanya karena sepi, karena daya beli turun," ungkapnya.

Kondisi ini memperkuat sinyal perlambatan ekonomi domestik yang berimbas pada efisiensi tenaga kerja.

Baca Juga: Indonesia Impor Beras AS Pertama Kali: Mengapa Sekarang & Apa Alasannya?

4. Restrukturisasi dan Kebijakan Regulasi

Faktor berikutnya adalah restrukturisasi perusahaan dan kebijakan regulasi, baik dari internal manajemen maupun kebijakan pemerintah.

Mirah mencontohkan restrukturisasi di sektor telekomunikasi, termasuk penyederhanaan entitas anak usaha di Telkom dari 60 perusahaan menjadi 20 entitas.

"Seperti contoh, restrukturisasi Telkom, mereka dari 60 anak perusahaan di Telkom, mereka mengecilkan menjadi 20 entitas. Dampaknya pasti PHK," tegasnya.

Langkah efisiensi korporasi dinilai tetap berisiko menimbulkan gelombang PHK meski manajemen menyatakan sebaliknya.

Data PHK Dinilai Tak Mencerminkan Kondisi Riil

Mirah juga meragukan akurasi data PHK versi pemerintah. Ia memperkirakan angka riil di lapangan bisa mencapai tiga kali lipat dari data Kemnaker.

Pasalnya, tidak semua perusahaan melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja setempat, khususnya bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tonton: Kontrak Jumbo Rp 24,66 T! 1.000 Pikap India Tiba di Tanjung Priok

Ironisnya, sekitar 90% pekerja terdampak disebut tidak mendapatkan pesangon. Alasan perusahaan beragam, mulai dari status kontrak yang terus diperpanjang hingga klaim kerugian usaha.

"Kebanyakan kalau saya kasih prosentase itu di anggota kami yang tidak mendapatkan pesangon, itu hampir kurang lebih 90% nggak dapat pesangon karena tadi sistemnya kontrak," katanya.

Dengan tren PHK massal yang kembali meningkat di awal 2026, perlindungan hak pekerja dan transparansi data ketenagakerjaan menjadi sorotan utama.

Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Lengkap untuk Riau, Kepri, dan Jambi (26/2)

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Lengkap untuk Riau, Kepri, dan Jambi (26/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: