KONTAN.CO.ID - Cara bayar paspor online via BCA hingga BRI bisa diikuti dengan mudah. Pemilik Paspor yang ingin membuat maupun memperpanjang bisa ikuti beberapa langkah berikut. Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang berpergian ke luar negeri atau masuk ke Indonesia. Nah, paspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019.
Biayar resmi dokumen Paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000
Cara bayar paspor online
1. Cara bayar paspor online via KlikBCA
Pertama, ada cara bayar paspor online via KlikBCA bisa dilakukan oleh nasabah pemilik akun.- Buka ke https://ibank.klikbca.com di browser.
- Masukkan User ID dan PIN.
- Buka menu Pembayaran.
- Pilih menu Pajak.
- Buka Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing.
- Masukkan Key BCA.
- Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
2. Cara bayar paspor online via BNI Mobile dan Internet Banking
Kedua, ada cara bayar paspor online via BNI Mobile dan Internet Banking.- Masukkan User ID dan M-PIN di aplikasi BNI Mobile
- Buka menu Pembayaran
- Pilih menu MPN G2
- Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom nomor tagihan
- Masukkan pin transaksi.
- Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
3. Cara bayar paspor online via BRI Internet Banking
- Masuk ke https://ib.bri.co.id pada browser.
- Masukkan User ID dan PIN.
- Buka menu Pembayaran.
- Buka menu MPN.
- Masukkan nomor MPN G2
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token.
- Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.
4. Cara bayar paspor online via Mandiri Mobile Banking
Terakhir, ada cara bayar paspor online via Mandiri dengan Livin by Mandiri berikut ini.- Masukkan User ID dan Password.
- Pilih menu Bayar.
- Pilih Pembayaran Baru.
- Pilih Penerimaan Negara.
- Pilih IDR / Pajak / PNBP / Cukai di kolom Penyedia Jasa.
- Masukkan Nomor MPN G2
- Masukkan pin transaksi saat konfirmasi pembayaran.
- Cetak bukti transaksi untuk pengambilan paspor.