KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada DPR RI. KEM PPKF ini, disampaikan sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang. Berdasarkan paparan di dalam dokumen KEM-PPKF yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara umum kebijakan belanja kementerian/lembaga (K/L) diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal. Baca Juga: Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021
Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada DPR RI. KEM PPKF ini, disampaikan sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang. Berdasarkan paparan di dalam dokumen KEM-PPKF yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara umum kebijakan belanja kementerian/lembaga (K/L) diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal. Baca Juga: Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021