KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memperoleh keuntungan lebih besar setelah perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment Jakarta - Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) ditandatangani. Usai kesepakatan, pengendalian ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, akan dikelola Indonesia. Hal ini ditegaskan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (4/2). Keuntungan pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 kilometer persegi (km2) ruang udara Indonesia, yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
Ini 4 Keuntungan Penyesuaian FIR Bagi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memperoleh keuntungan lebih besar setelah perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment Jakarta - Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) ditandatangani. Usai kesepakatan, pengendalian ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, akan dikelola Indonesia. Hal ini ditegaskan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (4/2). Keuntungan pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 kilometer persegi (km2) ruang udara Indonesia, yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).