Ini 4 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Menurut Menteri PANRB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tetap menjaga asas netralitas menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Sebagai pelayan publik, ASN diminta tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu demi mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, ASN wajib menjunjung netralitas sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 


"Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya dalam keterangan pers seperti yang dikutip Infopublik.id pada Selasa (19/11/2024).

Menteri PANRB mengidentifikasi beberapa area yang rentan terjadi pelanggaran netralitas ASN. 

Pertama, adanya dukungan dana pemenangan seperti pembuatan alat peraga kampanye hingga "serangan fajar". 

Kedua, praktik "titipan" proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan politik. 

Baca Juga: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Beberkan Progres 47 Rusun ASN di IKN

Ketiga, permintaan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. 

Keempat, mobilisasi suara melalui ASN atau struktur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Rini juga menyoroti intimidasi atau bujukan terhadap jabatan ASN yang sering melibatkan kepala daerah. Meski ASN tetap memiliki hak politik, hak tersebut hanya dapat diekspresikan di bilik suara.

"Netralitas ASN menjadi bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," tambahnya. 

Untuk memastikan netralitas, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial selama masa kampanye. 

Menteri Rini juga berpesan, ASN tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi politik di media sosial, termasuk memberi komentar, menyukai, atau membagikan unggahan yang terkait politik.

Catatan saja, netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Baca Juga: Selain Sscasn.bkn.go.id, Ini Link Pengumuman SKD CPNS 2024 Di Kementerian-Kejagung

Pedoman lebih rinci diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rini juga menyebutkan sejumlah Surat Edaran (SE), seperti SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Nomor 18 Tahun 2023, yang mengatur netralitas ASN dalam berbagai konteks, termasuk jika pasangan ASN mencalonkan diri sebagai kepala daerah, anggota legislatif, atau presiden.

Untuk penguatan pengawasan, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan BKN. Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran netralitas ASN melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948. 

"Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, memastikan pelayanan publik tidak terganggu, dan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum," pungkasnya.

Selanjutnya: Sebagian Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca BMKG Kalimantan Barat 20-21 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie