KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah menyelesaikan tugasnya. Ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan tim bentukan DPR dan serikat pekerja itu, sebagai payung besar regulasi ketenagakerjaan yang baru. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, telah membahas poin-poin itu pada 20-21 Agustus. Baca Juga: RUU Cipta Kerja dikebut, KSPI minta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan
Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah menyelesaikan tugasnya. Ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan tim bentukan DPR dan serikat pekerja itu, sebagai payung besar regulasi ketenagakerjaan yang baru. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, telah membahas poin-poin itu pada 20-21 Agustus. Baca Juga: RUU Cipta Kerja dikebut, KSPI minta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan