JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, ada empat perubahan penting dalam RUU Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan itu, antara lain, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), peran pemerintah dalam pendataan kependudukan, pemaknaan data kependudukan, dan proses pembuatan akta kelahiran. Saat dijumpai Kontan seusai Rapat Kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Rabu (26/2), Mendagri membeberkan empat poin perubahan penting dalam RUU tersebut. Pertama, masa berlaku KTP yang selama ini hanya 5 tahun. Dalam RUU ini, ini KTP diberlakukan seumur. "Jadi, tidak perlu cetak ulang massal setiap 5 tahun karena itu tidak efisien," kata Gamawan. Kedua, mengenai peran pemerintah. Dalam aturan lama, pemerintah bersifat pasif dalam pendataan kependudukan. Kondisi ini mempersulit pencapaian target 172 juta e-KTP.
Ada 4 poin penting RUU Administrasi Kependudukan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, ada empat perubahan penting dalam RUU Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan itu, antara lain, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), peran pemerintah dalam pendataan kependudukan, pemaknaan data kependudukan, dan proses pembuatan akta kelahiran. Saat dijumpai Kontan seusai Rapat Kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Rabu (26/2), Mendagri membeberkan empat poin perubahan penting dalam RUU tersebut. Pertama, masa berlaku KTP yang selama ini hanya 5 tahun. Dalam RUU ini, ini KTP diberlakukan seumur. "Jadi, tidak perlu cetak ulang massal setiap 5 tahun karena itu tidak efisien," kata Gamawan. Kedua, mengenai peran pemerintah. Dalam aturan lama, pemerintah bersifat pasif dalam pendataan kependudukan. Kondisi ini mempersulit pencapaian target 172 juta e-KTP.