KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR mengagendakan rapat kerja musyawarah RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan pemerintah dan DPD RI. RUU ini membahas kelanjutan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan Pandangan Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana. Menteri Sosial Juliari P Batubara yang mewakili pemerintah mengatakan, terdapat 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU ini. Pertama, peraturan mengenai kelembagaan. Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.
Ini 4 poin penting RUU Penanggulangan Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR mengagendakan rapat kerja musyawarah RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan pemerintah dan DPD RI. RUU ini membahas kelanjutan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan Pandangan Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana. Menteri Sosial Juliari P Batubara yang mewakili pemerintah mengatakan, terdapat 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU ini. Pertama, peraturan mengenai kelembagaan. Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.