KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam konteks global, berdasarkan pengamatan DDTC Fiscal Research mencatat setidaknya terdapat 129 negara atau yurisdiksi yang merespons ancaman Covid-19 tersebut dengan instrumen atau stimulus pajak. Telah diidentifikasi sebanyak 749 instrumen pajak yang telah dilaksanakan, dengan rata-rata sebanyak 6 instrumen pajak untuk setiap negara atau yurisdiksi. Baca Juga: Rupiah terseret anjloknya harga minyak, simak prediksinya untuk besok
Denny Vissaro, Research Coordinator DDTC Fiscal Research menjelaskan, berdasarkan jenisnya, pajak penghasilan masih menjadi jenis pajak yang paling banyak digunakan oleh berbagai yurisdiksi. Menurut hasil perhitungan DDTC Fiscal Research menunjukkan sebanyak 83 yurisdiksi telah merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi. Adapun sebanyak 83 yurisdiksi merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi DDTC juga mengelompokkan empat jenis berbagai stimulus pajak baru tersebut yang digunakan untuk mencapai berbagai macam tujuan tertentu. Stimulus pajak baru dikategorikan menjadi empat jenis tujuan sebagai berikut.