KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi melaporkan telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun entitas tersebut bergerak dalam kegiatan trading forex, multi level marketing, money game dan perdagangan saham. Dengan demikian, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 berjumlah 163 entitas. "Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat karena memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam laporannya, Rabu (3/7).
Ini 43 entitas investasi tak berizin yang dibekukan Satgas Waspada Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi melaporkan telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun entitas tersebut bergerak dalam kegiatan trading forex, multi level marketing, money game dan perdagangan saham. Dengan demikian, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 berjumlah 163 entitas. "Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat karena memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam laporannya, Rabu (3/7).