KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal atau disebut insentif investment allowance. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 menetapkan, insentif ini hanya berlaku bagi penanaman modal baru pada industri padat karya. Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
Ini 45 daftar industri padat karya yang dapat insentif investment allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal atau disebut insentif investment allowance. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 menetapkan, insentif ini hanya berlaku bagi penanaman modal baru pada industri padat karya. Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
TAG: