KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setiap tahun selalu menganggarkan sejumlah belanja yang wajib dialokasikan dengan persentase tertentu. Alokasi belanja ini dikenal dengan mandatory spending, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang besarannya sudah diatur oleh Undang-Undang (UU). Baca Juga: Kemenkeu: TKDD 2021 berfokus pada pemulihan ekonomi
Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setiap tahun selalu menganggarkan sejumlah belanja yang wajib dialokasikan dengan persentase tertentu. Alokasi belanja ini dikenal dengan mandatory spending, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang besarannya sudah diatur oleh Undang-Undang (UU). Baca Juga: Kemenkeu: TKDD 2021 berfokus pada pemulihan ekonomi