KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima regulasi secara serempak, Selasa (21/4), sebagai tindaklanjut dari Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pertama, ada POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ini jadi ketentuan lanjutan bagi industri keuangan non bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. Adapun regulasi ini memuat pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19, dan sejumlah ketentuan mulai dari penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kualitas aset, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, dan reasuransi. Adapula ketentuan soal kualitas pendanaan dana pensiun serta pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta.
Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima regulasi secara serempak, Selasa (21/4), sebagai tindaklanjut dari Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pertama, ada POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ini jadi ketentuan lanjutan bagi industri keuangan non bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. Adapun regulasi ini memuat pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19, dan sejumlah ketentuan mulai dari penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kualitas aset, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, dan reasuransi. Adapula ketentuan soal kualitas pendanaan dana pensiun serta pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta.