Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima regulasi secara serempak, Selasa (21/4), sebagai tindaklanjut dari Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pertama, ada POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ini jadi ketentuan lanjutan bagi industri keuangan non bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

Adapun regulasi ini memuat pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19, dan sejumlah ketentuan mulai dari penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kualitas aset, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, dan reasuransi. Adapula ketentuan soal kualitas pendanaan dana pensiun serta pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta.


Baca Juga: Ini kriteria bank yang bisa dipaksa konsolidasi akibat pandemi Covid-19

Regulasi kedua, POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Ketentuan ini diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.

Pemegang saham juga dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Ketiga, POJK 16/POJK/04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Ini akan mengatur pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Keempat, ada POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain sebagai tindak lanjut Perppu, OJK menyatakan ketentuan ini juga merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas.

Kelima, POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Dalam beleid ini OJK tata cara perluasan kewenangannya terkait konsolidasi. Sejumlah kriteria bank yang dapat diperintah melakukan konsolidasi, tata cara konsolidasi, dan sejumlah pengecualian terhaap regulasi lain diatur di sini.

Baca Juga: Perppu 1/2020 akan membahayakan bank buku I dan II? Ini kata praktisi hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat