KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang memprioritaskan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, aturan turunan tersebut berupa dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres). Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ini 5 Aturan Turunan UU IKN yang Sedang Disiapkan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang memprioritaskan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, aturan turunan tersebut berupa dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres). Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.