KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan restu relaksasi ekspor mineral mentah kepada 5 badan usaha hingga Mei 2024 mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Pemerintah berkunjung langsung ke lapangan, memiliki tim yang bisa melakukan perhitungan, dan memverifikasi progress pembangunan. “Dengan begitu kami mengambil kesimpulan 5 perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratkan,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Lima badan usaha yang dimaksud Arifin ialah PT Freeport Indonesia, Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas Seng.
Baca Juga: Rancangan Peraturan Menteri ESDM untuk Kelanjutan Fasilitas Pemurnian Masih Berproses Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan kemajuan fisik smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia 54,52% pada Januari 2023 dengan realisasi investasi US$ 3,08 miliar. Kemudian, smelter tembaga Amman Mineral Industri (51,63%) dengan realisasi investasi US$ 983 juta. Lalu, kemajuan fisik smelter besi Sebuku Iron Lateritic Ores sebesar 89,79% per Februari 2023 dengan realisasi investasi US$ 51,53 juta. Smelter timbal Kapuas Prima Citra (100% per Mei 2022) dengan realisasi investasi US$ 10 juta dan smelter seng Kobar Lamandau Mineral (89,65% per Februari 2023) realiasi investasi US$ 20,2 juta. Menteri ESDM menyatakan, pemerintah telah menghitung dampak kerugian bagi negara apabila keempat mineral mentah tersebut tidak diberikan perpanjangan izin ekspor. Di konsentrat tembaga, jika ekspor PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral Industri dihentikan penuh pada Juni 2023 terdapat potensi hilangnya nilai ekspor tembaga di 2023 sebesar US$ 4,67 miliar dan terus meningkat menjadi US$ 8,17 miliar di 2024. “Kemudian, pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini juga akan berdampak adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar US$ 353,6 juta dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut Progres Pembangunan Smelter di Indonesia, 5 di Antaranya Sudah di Atas 50% Kemudian untuk komoditas konsentrat besi yang dijalankan PT Sebuku Iron Lateritic Ores jika penjualan ekspornya dilarang, akan terjadi hilangnya nilai ekspor konsentrat besi di 2023 sebesar US$ 81 juta dan meningkat menjadi US$ 138,96 juta di 2024. Sedangkan, royalti yang hilang US$ 6,95 juta dan ada 1.400 tenaga kerja yang terdampak Sedangkan untuk komoditas timbal yang dijalankan PT Kapuas Prima Citra, jika ekspor dilarang akan berdampak pada hilangnya nilai ekspor US$ 14,36 juta dan meningkat menjadi US$ 24,6 juta di 2024. Selain itu adanya penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar hampir US$ 1 juta dan tenaga kerja yang terdampak 1.174 orang. Lalu untuk komoditas seng PT Kobar Lamandau Mineral, jika dilarang ekspornya akan berdampak pada hilangnya ekspor konsentrat seng US$ 21,6 juta di 2023 dan menjadi U$ 37 juta di 2024. Berkurangnya penerimaan negara dari royalti US$ 1,5 juta dan berdampak pada 1.174 orang tenaga kerja untuk kegiatan produksi maupun penjualan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .