KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim Hukum pasangan calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menyebutkan lima hal yang menjadi catatan terkait keputusan sidang sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menjelaskan, pertama terkait dalil-dalil yang diajukan soal prosedur pendaftaran pasangan calon, menurutnya bila dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 dijadikan dasar untuk memutuskan sengketa Pilpres, dipastikan permohonan dari 01 dan 03 akan dikabulkan. “Ini soal sifat-sifat kenegaraan, pergeseran-pergeseran ini apakah tekanan value atau tekanan lainnya, saya nggak bisa pastikan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Ini 5 Catatan Tim Hukum Anies - Muhaimin Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim Hukum pasangan calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menyebutkan lima hal yang menjadi catatan terkait keputusan sidang sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menjelaskan, pertama terkait dalil-dalil yang diajukan soal prosedur pendaftaran pasangan calon, menurutnya bila dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 dijadikan dasar untuk memutuskan sengketa Pilpres, dipastikan permohonan dari 01 dan 03 akan dikabulkan. “Ini soal sifat-sifat kenegaraan, pergeseran-pergeseran ini apakah tekanan value atau tekanan lainnya, saya nggak bisa pastikan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
TAG: