KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Januari 2021, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan pengecualian dividen dalam dan luar negeri sebagai objek PPh akan memberikan beberapa dampak. Pertama, persyaratan pengecualian selama 30% dividen dari laba setelah pajak diinvestasikan di dalam negeri akan memberikan dampak positif bagi ekonomi domestik. Bawono menilai, dana yang selama ini dirasa tidak produktif karena laba ditahan di tingkat korporasi maupun diparkir di luar negeri akan lebih produktif. Kedua, adanya beban pajak efektif yang semakin rendah akan mendorong investor dalam negeri untuk melakukan ekspansi usaha atau melakukan pendanaan. Ketiga, insentif tersebut akan mengurangi praktik penghindaran pajak dividen yang sebelumnya terindikasi banyak terjadi melalui rerouting investment atau hybrid financial instrument.
Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Januari 2021, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan pengecualian dividen dalam dan luar negeri sebagai objek PPh akan memberikan beberapa dampak. Pertama, persyaratan pengecualian selama 30% dividen dari laba setelah pajak diinvestasikan di dalam negeri akan memberikan dampak positif bagi ekonomi domestik. Bawono menilai, dana yang selama ini dirasa tidak produktif karena laba ditahan di tingkat korporasi maupun diparkir di luar negeri akan lebih produktif. Kedua, adanya beban pajak efektif yang semakin rendah akan mendorong investor dalam negeri untuk melakukan ekspansi usaha atau melakukan pendanaan. Ketiga, insentif tersebut akan mengurangi praktik penghindaran pajak dividen yang sebelumnya terindikasi banyak terjadi melalui rerouting investment atau hybrid financial instrument.