KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Januari 2021, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan pengecualian dividen dalam dan luar negeri sebagai objek PPh akan memberikan beberapa dampak. Pertama, persyaratan pengecualian selama 30% dividen dari laba setelah pajak diinvestasikan di dalam negeri akan memberikan dampak positif bagi ekonomi domestik. Bawono menilai, dana yang selama ini dirasa tidak produktif karena laba ditahan di tingkat korporasi maupun diparkir di luar negeri akan lebih produktif. Kedua, adanya beban pajak efektif yang semakin rendah akan mendorong investor dalam negeri untuk melakukan ekspansi usaha atau melakukan pendanaan. Ketiga, insentif tersebut akan mengurangi praktik penghindaran pajak dividen yang sebelumnya terindikasi banyak terjadi melalui rerouting investment atau hybrid financial instrument.
Keempat, kebijakan ini dirasa tepat di tengah proyeksi fase pemulihan ekonomi serta daya tahan anggaran pemerintah pasca Covid-19. “Sehingga peran sektor swasta dan ketersediaan likuiditas pasar keuangan diharapkan akan lebih dominan dalam menggerakkan ekonomi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). Baca Juga: Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya Kelima, walau ada risiko revenue forgone dari kebijakan ini dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka menengah akan bermanfaat bagi perluasan basis pajak seiring dengan pertambahan geliat aktivitas ekonomi. Informasi saja, dalam hal pembebasan PPh atas dividen akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen.