KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi mulai diatur ruang geraknya dalam menjalankan bisnis untuk angkutan sewa khusus online. Hal tersebut tercantum dalam draft revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi. Setidaknya, terdapat lima larangan dan kewajiban yang harus ditaati oleh para perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut yang disebut aplikator. Dalam draft revisi PM 26/2017 tersebut tertera aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Larangan yang dimaksud yaitu:
Ini 5 larangan & kewajiban aplikator taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi mulai diatur ruang geraknya dalam menjalankan bisnis untuk angkutan sewa khusus online. Hal tersebut tercantum dalam draft revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi. Setidaknya, terdapat lima larangan dan kewajiban yang harus ditaati oleh para perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut yang disebut aplikator. Dalam draft revisi PM 26/2017 tersebut tertera aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Larangan yang dimaksud yaitu: