KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberi 5 usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pertama, Apeksi sepakat dengan kebijakan closed list terkait dengan jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 naskah RUU HKPD, hal ini sejalan dan konsisten dengan arah kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekan pada desentralisasi fiskal berbasis transfer (intergovernmental transfer), disbanding desentralisasi fiskal berbasis pemberian kewenangan dalam pungutan pajak secara terbuka (local tax powering). Selain itu, dengan adanya penegasan bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tidak dapat dipungut dalam hal, potensinya kurang memadai atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberi 5 usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pertama, Apeksi sepakat dengan kebijakan closed list terkait dengan jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 naskah RUU HKPD, hal ini sejalan dan konsisten dengan arah kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekan pada desentralisasi fiskal berbasis transfer (intergovernmental transfer), disbanding desentralisasi fiskal berbasis pemberian kewenangan dalam pungutan pajak secara terbuka (local tax powering). Selain itu, dengan adanya penegasan bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tidak dapat dipungut dalam hal, potensinya kurang memadai atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.