JAKARTA. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Pertanahan. Agar RUU Pertanahan kelak bisa bermanfaat bagi semua orang, khususnya industri, Menteri Perindustrian, MS Hidayat memberikan lima masukan penting. Berikut ini adalah usulan MS Hidayat: Pertama, bisa mengatur perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan. Kedua, bila RUU Pertanahan tidak bisa mengatur perubahan jangka waktu HGB, Hidayat meminta agar materi muatan yang terdapat dalam PP No. 40 Tahun 1996 dapat dituangkan dalam RUU pertanahan. Sehingga, pada saat dilakukannya pemberian HGB untuk pertama kali, perpanjangan pembaharuan HGB bisa langsung dimohonkan. Ketiga, RUU Pertanahan bisa mengecualikan pembatasan penguasaan tanah HGB untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan industri.
Ini 5 usulan MS Hidayat dalam RUU Pertanahan
JAKARTA. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU Pertanahan. Agar RUU Pertanahan kelak bisa bermanfaat bagi semua orang, khususnya industri, Menteri Perindustrian, MS Hidayat memberikan lima masukan penting. Berikut ini adalah usulan MS Hidayat: Pertama, bisa mengatur perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan. Kedua, bila RUU Pertanahan tidak bisa mengatur perubahan jangka waktu HGB, Hidayat meminta agar materi muatan yang terdapat dalam PP No. 40 Tahun 1996 dapat dituangkan dalam RUU pertanahan. Sehingga, pada saat dilakukannya pemberian HGB untuk pertama kali, perpanjangan pembaharuan HGB bisa langsung dimohonkan. Ketiga, RUU Pertanahan bisa mengecualikan pembatasan penguasaan tanah HGB untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan industri.