KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid yang telah berlaku per 1 Juli 2021 ini mengatur ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini.
Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid yang telah berlaku per 1 Juli 2021 ini mengatur ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini.