KONTAN.CO.ID - Simak jenis kompensasi Pesawat Delay untuk penumpang sesuai 6 kategori berikut. Isu keterlambatan penerbangan atau delay kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan keluhannya secara terbuka di media sosial. Fenomena ini menjadi momentum untuk kembali memahami hak-hak penumpang, termasuk jenis kompensasi yang wajib diberikan maskapai sesuai aturan. Di Indonesia, ketentuan mengenai kompensasi delay telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, yang memberikan jaminan berupa makanan, minuman, hingga ganti rugi uang tunai sesuai kategori keterlambatan.
Penyebab Keterlambatan Penerbangan
- Masalah manajemen maskapai atau gangguan non-teknis operasional (NTO)
- Kendala teknis dalam operasional penerbangan
- Kondisi cuaca yang buruk
- Faktor lainnya di luar kategori di atas.
Jenis Kompensasi Pesawat Delay
Berdasarkan ketentuan yang sama (Permenhub No. 89 Tahun 2015), kompensasi bagi penumpang hanya diberikan saat keterlambatan disebabkan oleh kesalahan pihak maskapai atau gangguan non-teknis. Berikut ini rincian kategori dan hak kompensasi yang diberikan:- Kategori 1 (Delay 30–60 menit): Penumpang berhak mendapat minuman ringan.
- Kategori 2 (Delay 61–120 menit): Mendapat minuman dan makanan ringan (snack box).
- Kategori 3 (Delay 121–180 menit): Disediakan makanan berat selain minuman.
- Kategori 4 (Delay 181–240 menit): Penumpang memperoleh minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
- Kategori 5 (Delay lebih dari 240 menit): Penumpang berhak atas uang kompensasi sebesar Rp300.000.
- Kategori 6 (Penerbangan dibatalkan): Maskapai wajib menawarkan pemindahan ke penerbangan selanjutnya atau mengembalikan uang tiket secara penuh (refund).