KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000 sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua materai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh Materai Rp 10.000 atau Materai 10000. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. Sebagai informasi, kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Baca Juga: Penerapan Meterai Elektronik Bisa Menambah Pendapatan Negara Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.