Ini 6 poin sikap DPR-Pemerintah atasi penyadapan



JAKARTA. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Pemerintah, akhirnya menghasilkan enam poin kesepakatan untuk menyikapi aksi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia. Pertama, Komisi I DPR RI memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh negara Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia. Kedua, Komisi I DPR RI meminta pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten terhadap 6 langkah road map yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia Ketiga, Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP Keempat, Komisi I DPR RI menegaskan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Kelima, Komisi I DPR RI mendukung penuh pemerintah RI untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defense) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, intelijen dan luar negeri "Keenam, berkenaan poin 5 diatas, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menhan, Menlu, Kapolri, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala Lemsaneg serta Mensesneg merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam merealisasikan pengadaan satelit khusus tersebut diatas," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq dalam keterangan persnya yang dibacakan usai rapat di Gedung DPR (28/11).

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman. Selain itu ada Kepala Lembaga Sandi Negara Mayjen TNI Djoko Setiadi, Kepala Polri Jenderal Sutarman, dan Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan