KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambahkan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan 2017. Enam RUU ini telah disahkan pada sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2017-2108 untuk mulai dibahas. Sebanyak empat RUU yang disepakati masuk dalam RUU Prioritas 2017 dan dua RUU tambahan ke dalam Prolegnas 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan enam RUU tersebut menggantikan undang-undang yang telah disahkan di tahun 2017. Dirinya menjelaskan, RUU tersebut akan mulai diharmonisasikan untuk dilakukan pembahasan. "Perubahan ini hanya mengisi kekosongan, komisi yang sudah menyelesaikan tugasnya maka dia ada slot kosong lalu diisi masuk lagi RUU yang akan dikaji komisi terkait," kata Firman, Rabu (13/9).
Ini 6 RUU baru yang masuk Prolegnas Perubahan 2017
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambahkan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan 2017. Enam RUU ini telah disahkan pada sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2017-2108 untuk mulai dibahas. Sebanyak empat RUU yang disepakati masuk dalam RUU Prioritas 2017 dan dua RUU tambahan ke dalam Prolegnas 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan enam RUU tersebut menggantikan undang-undang yang telah disahkan di tahun 2017. Dirinya menjelaskan, RUU tersebut akan mulai diharmonisasikan untuk dilakukan pembahasan. "Perubahan ini hanya mengisi kekosongan, komisi yang sudah menyelesaikan tugasnya maka dia ada slot kosong lalu diisi masuk lagi RUU yang akan dikaji komisi terkait," kata Firman, Rabu (13/9).