JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Bahkan, pencantuman harga barang dan atau jasa (kuotasi) di wilayah Indonesia yang selama ini mencantumkan dollar Amerika Serikat (AS) harus menggunakan rupiah. Kewajiban transaksi dalam bentuk rupiah tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam PBI tersebut, BI mengatur pengecualian penggunaan rupiah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan pengecualian penggunaan rupiah diperbolehkan dalam enam transaksi saja. Pertama, transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, hibah internasional. Ketiga, simpanan di bank dalam valuta asing (valas). Keempat, perdagangan internasional. Perdagangan internasional meliputi perdagangan barang lintas negara ekspor impor dan perdagangan jasa internasional cross border supply dan consumption abroad. Kelima, pembiayaan internasional. Keenam, transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam Undang-Undang (UU). "Transaksi ini seperti kegitan usaha anak bank dalam valas (UU Perbankan), transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan repatriasi modal asing (UU Penanaman Modal)," ujar Eko, Kamis (9/4). BI pun mengatur larangan menolak rupiah. Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah untuk transaksi rupiah. Pihak yang menolak karena meragukan keaslian uang rupiah dapat melakukan klarifikasi keaslian rupiah ke Bank Indonesia. Selain itu, menolak rupiah hanya diperbolehkan apabila telah ada perjanjian tertulis untuk dua hal. Pertama, untuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Kedua, proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan BI. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini 6 transaksi yang bisa pakai pakai non rupiah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Bahkan, pencantuman harga barang dan atau jasa (kuotasi) di wilayah Indonesia yang selama ini mencantumkan dollar Amerika Serikat (AS) harus menggunakan rupiah. Kewajiban transaksi dalam bentuk rupiah tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam PBI tersebut, BI mengatur pengecualian penggunaan rupiah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan pengecualian penggunaan rupiah diperbolehkan dalam enam transaksi saja. Pertama, transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, hibah internasional. Ketiga, simpanan di bank dalam valuta asing (valas). Keempat, perdagangan internasional. Perdagangan internasional meliputi perdagangan barang lintas negara ekspor impor dan perdagangan jasa internasional cross border supply dan consumption abroad. Kelima, pembiayaan internasional. Keenam, transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam Undang-Undang (UU). "Transaksi ini seperti kegitan usaha anak bank dalam valas (UU Perbankan), transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan repatriasi modal asing (UU Penanaman Modal)," ujar Eko, Kamis (9/4). BI pun mengatur larangan menolak rupiah. Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah untuk transaksi rupiah. Pihak yang menolak karena meragukan keaslian uang rupiah dapat melakukan klarifikasi keaslian rupiah ke Bank Indonesia. Selain itu, menolak rupiah hanya diperbolehkan apabila telah ada perjanjian tertulis untuk dua hal. Pertama, untuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Kedua, proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan BI. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News