Ini 7 Alasan Mengapa Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Salah Satunya Curang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka mulai 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024. Pendaftatan CPNS 2024 dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kemudian diseleksi oleh panitia. 

Tahap seleksi berkas atau administrasi itu dilakukan mulai 20 Agustus hingga 13 September 2024. Seleksi administrasi seringkali disepelekan, padahal tak sedikit yang gugur di tahap awal ini. 


Oleh karena itu, penting bagi pelamar yang belum mendaftar mengetahui penyebab gagal seleksi administrasi agar bisa lolos. 

Penyebab gagal seleksi administrasi CPNS 2024 

Pelamar bisa gagal dalam seleksi administrasi jika tidak memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum mendaftar. 

Mengutip dari Kompas.com (1/9/2024), berikut sejumlah alasan tidak lolos seleksi administrasi: 

1.  Dokumen yang diunggah 

Pelamar tidak bisa mengunggah dokumen melebihi batas ukuran yang ditentukan. Selain ukuran, pelamar juga harus memastikan berkas yang diunggah di laman SSCASN formatnya sesuai. 

Terdapat 7 dokumen CPNS 2024 yang harus disiapkan. Masing-masing memiliki ketentuannya sendiri. 

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini 7 Dokumen Syarat CPNS 2024, Ukuran, dan Jenis Filenya

Berikut ketentuannya: 

- Scan pas foto dengan latar belakang merah (200 Kb, format JPEG.JPG)  - Scan swafoto yang jelas, tidak blur, dan tidak miring (200 Kb, format JPEG/JPG)  - Scan KTP (200 Kb, format JPEG/JPG)  - Scan surat lamaran (300 Kb, format PDF)  - Scan ijazah dan Serdik/STR (800 Kb, format PDF)  - Scan transkrip nilai (500 Kb, format PDF)  - Scan dokumen pendukung lain (800 Kb, format PDF). 

2. Salah dokumen pendaftaran 

Mengunggah dokumen yang tidak sesuai bisa membuat pelamar tidak lolos seleksi adminitrasi. Hal ini menjadi kesalahan yang sering terjadi pada mayoritas pelamar CPNS. 

Misalnya dalam syarat poisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki Sastra Indonesia.  

3. Usia pelamar 

Salah satu syarat yang perlu dicermati oleh pelamar CPNS adalah soal usia saat mendaftar. Meski umumnya syarat usia pelamar yang boleh mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi biasanya setiap instansi memiliki syarat usia khusus bagi jabatan tertentu. 

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi lulusan SMA yang mendaftar jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024, Materi tes, dan Jumlah Soalnya

Kemenkeu juga mewajibkan pelamar lulusan S1 berusia 20 tahun. Mengenai persyaratan usia selengkapnya, pelamar bisa melihat surat edaran pengadaan CPNS melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie