KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video. Dilansir dari laman Setkab, beberapa poin yang disampaikan Kepala BNPB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (30/3), adalah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.
Ini 7 arahan Jokowi terbaru terkait percepatan penanganan corona (covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video. Dilansir dari laman Setkab, beberapa poin yang disampaikan Kepala BNPB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (30/3), adalah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.