Ini 7 arahan Jokowi terbaru terkait percepatan penanganan corona (covid-19)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video.

Dilansir dari laman Setkab, beberapa poin yang disampaikan Kepala BNPB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (30/3), adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.


Baca Juga: Kata Gugus Tugas Covid-19, disinfektan enggak efektif lindungi orang dari corona

“Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini negara, tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru,” ujar Doni.

Dalam konsep penanganan bencana, lanjut Doni, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

“Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini,” imbuh Doni.

Kedua, Presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan juga APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini.

Baca Juga: Update terkini corona Jabodetabek: 878 positif, 64 sembuh, 96 meninggal

Ketiga, menyangkut keterbatasan fasilitas yang ada, terutama untuk alat mengetes kesehatan yang untuk mendeteksi orang-orang yang positif atau negatif, maka Presiden telah memberikan arahan, dibenarkan oleh swasta untuk menyelenggarakan tes PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

“Sehingga nanti Bapak Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tes PCR ini,” imbuh Doni.

Mengingat keterbatasan dari laboratorium dan lembaga penelitian yang ada di daerah, Doni menyampaikan solusi yang bisa dipercepat adalah melibatkan swasta secara maksimal tentunya dengan SOP dan standar kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Editor: Yudho Winarto