KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara lapor OJK terkait kasus penipuan, investasi bodong, atau menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Melaporkan kasus ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (seperti asuransi, fintech, dan pinjaman online). Jika Anda menjadi korban penipuan, investasi bodong, atau menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal, Anda bisa melaporkannya ke OJK.
Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya Dokumen pelaporan ke OJK
Informasi Penting yang Perlu Disertakan dalam Laporan
- Nama lengkap pelapor.
- Kontak yang dapat dihubungi.
- Kronologi lengkap kejadian penipuan.
- Informasi detail tentang pelaku (nama perusahaan, kontak, atau alamat).
- Bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screenshot komunikasi, kontrak investasi, dll.
Baca Juga: Mau Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK? Cek Cara-Caranya Ini Cara lapor OJK
Berikut adalah cara melaporkan kasus tersebut ke OJK lewat beberapa channel ini. 1. Melalui Layanan Konsumen OJK Hubungi Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157 (bebas pulsa untuk wilayah tertentu) dan (021) 29600000 (jika telepon dari luar wilayah yang mendukung). Layanan ini beroperasi pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. 2. Melalui Email Anda bisa mengirimkan laporan penipuan atau investasi bodong ke alamat email konsumen@ojk.go.id Sertakan informasi detail seperti nama pelapor, kronologi kejadian, bukti-bukti transaksi (foto, screenshot, atau dokumen lainnya), serta data terkait pelaku penipuan (nama perusahaan, kontak, dll). 3. Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK) Akses aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK) secara online melalui website resmi https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Anda perlu mengisi formulir pengaduan yang disediakan. Dalam form tersebut, Anda perlu memasukkan data pribadi, detail kasus penipuan atau investasi bodong, serta bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. 4. Mengunjungi Kantor OJK terdekat Anda juga dapat melaporkan secara langsung dengan mengunjungi kantor OJK terdekat. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti transaksi, screenshot, dan dokumen terkait lainnya untuk mendukung laporan Anda. 5. Melaporkan ke Satgas Waspada Investasi Untuk kasus investasi bodong atau pinjaman online ilegal, Anda juga bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi, yang merupakan tim gabungan dari beberapa lembaga termasuk OJK. Kontak Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id Laporan dapat disertai dengan bukti-bukti terkait kasus investasi bodong atau pinjaman ilegal. 6. Melalui WhatsApp OJK OJK juga menyediakan layanan pelaporan melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda dapat mengirimkan pesan berisi keluhan atau laporan, dan petugas akan membantu menangani masalah Anda. 7. Melalui Media Sosial OJK
Anda juga dapat melaporkan melalui akun media sosial resmi OJK Twitter: @ojkindonesia, Facebook: Otoritas Jasa Keuangan, dan Instagram: @ojkindonesia Anda dapat mengirimakn
direct message (DM) atau kirimkan komentar yang menjelaskan pengaduan Anda. Itulah sederet panduan untuk melakukan pengaduan konsuman dan lapor OJK terkait masalah penipuan pada produk keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News