JAKARTA. Hingga ujung tahun 2014 ini, Pemerintah Indonesia tampaknya tak mampu memaksa tujuh perusahaan pemegang kontrak karya (KK) mengubah isi perjanjian. Salah satu ganjalan renegosiasi ialah kenaikan tarif royalti. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, dari total 34 perusahaan, sebanyak 27 perusahaan bersedia mengubah isi kontrak sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Salah satunya: PT Vale Indonesia yang telah meneken amandemen kontrak pada Oktober 2014 silam. "Terakhir, penandatanganan MoU kami lakukan bersama PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN)," kata Edi kepada KONTAN, Rabu (23/12).
Ini 7 perusahaan yang ogah perbaharui isi kontrak
JAKARTA. Hingga ujung tahun 2014 ini, Pemerintah Indonesia tampaknya tak mampu memaksa tujuh perusahaan pemegang kontrak karya (KK) mengubah isi perjanjian. Salah satu ganjalan renegosiasi ialah kenaikan tarif royalti. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, dari total 34 perusahaan, sebanyak 27 perusahaan bersedia mengubah isi kontrak sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Salah satunya: PT Vale Indonesia yang telah meneken amandemen kontrak pada Oktober 2014 silam. "Terakhir, penandatanganan MoU kami lakukan bersama PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN)," kata Edi kepada KONTAN, Rabu (23/12).