JAKARTA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (3/12), APBN 2014 mengalokasikan anggaran subsidi yang besar untuk rakyat. Adapun, jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU APBN 2014 itu adalah: 1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp 210,735 triliun, atau naik Rp 11 triliun lebih dibanding besaran subsidi pada APBN-P 2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20 triliun.
Ini 8 jenis subsidi yang tertuang di APBN 2014
JAKARTA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (3/12), APBN 2014 mengalokasikan anggaran subsidi yang besar untuk rakyat. Adapun, jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU APBN 2014 itu adalah: 1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp 210,735 triliun, atau naik Rp 11 triliun lebih dibanding besaran subsidi pada APBN-P 2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20 triliun.