JAKARTA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (3/12), APBN 2014 mengalokasikan anggaran subsidi yang besar untuk rakyat. Adapun, jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU APBN 2014 itu adalah: 1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp 210,735 triliun, atau naik Rp 11 triliun lebih dibanding besaran subsidi pada APBN-P 2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20 triliun.
2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013 sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi ini sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 3,5 triliun. 3. Subsidi pangan sebesar Rp 18,822 triliun atau lebih rendah dibanding besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp 21,497 triliun. 4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun (termasuk pembayaran kekurangan subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun). Angka ini lebih tinggi dibanding dengan besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp 17,932 triliun. 5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun hampir sama dengan subsidi benih 2013 sebesar 1,454 triliun.