JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan rencana proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Untuk itu, Sudirman menyatakan pemerintah telah menetapkan delapan langkah percepatan pembangunan listrik 35.000 MW. Pertama, untuk mengatasi permasalahan lahan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan siap mengimplementasikan Undang-undang No 2 tahun 2012. “UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah punya tanggungjawab, koordinasi dengan tata ruang, memetakan tanah-tanah negara yang bisa digunakan. Dengan begitu, kasus-kasus pengadaan tanah seperti dulu tidak terjadi lagi,” kata dia, Selasa (13/1/2015).
Adapun langkah kedua, yakni pemerintah melalui Permen ESDM No.3 tahun 2015 menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta/IPP (Independent Power Producer) dan Excess Power. Diharapkan negosiasi harga antara PLN dengan IPP menjadi lebih mudah, lantaran tidak perlu persetujuan Menteri ESDM. Sudirman menuturkan, langkah ketiga adalah mengenai proses penunjukkan dan pemilihan IPP. Sudirman menyebut akan menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.