KONTAN.CO.ID - Polisi menemukan 8 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran duit calon jemaah yang diduga digelapkan. "Kami minta agar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan operasinya karena aset di situ akan disita dalam kaitan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kembes Martinus Sitompul akhir pekan lalu. Kedelapan perusahaan tersebut diketahui milik Andika Surachman serta Anniesa Devitasari Hasibuan. Yaitu PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First. Selain agen perjalanan umroh, perusahaan tersebut diantaranya menyediakan jasa airport handling di bandara. Sementara perusahaan yang dikelola oleh Anniesa sendiri bergerak di bidang fesyen. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu pasutri Andika dan Anniesa, serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Komisaris Utama First Travel. Mereka diduga menggelapkan dana calon jemaah umroh mencapai Rp 848.700.100.000. Dana tersebut merupakan hitungan dari jumlah pembayar paket promo senilai Rp 14,3 juta selama periode Desember 2016 sampai dengan Mei 2017, ditambah pembayar biaya tambahan carter sebesar Rp 2,5 juta untuk tiap orang. Dalam rilisnya, polisi juga sempat mengungkapkan First Travel masih menunggak pembayaran biaya tiket sebesar Rp 85 miliar serta biaya akomodasi di Arab Saudi sebanyak Rp 24 miliar. Perusahaan ini juga masih memiliki utang senilai Rp 9,7 miliar kepada penyedia jasa visa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini 8 perusahaan yang tersangkut dana First Travel
KONTAN.CO.ID - Polisi menemukan 8 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran duit calon jemaah yang diduga digelapkan. "Kami minta agar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan operasinya karena aset di situ akan disita dalam kaitan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kembes Martinus Sitompul akhir pekan lalu. Kedelapan perusahaan tersebut diketahui milik Andika Surachman serta Anniesa Devitasari Hasibuan. Yaitu PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First. Selain agen perjalanan umroh, perusahaan tersebut diantaranya menyediakan jasa airport handling di bandara. Sementara perusahaan yang dikelola oleh Anniesa sendiri bergerak di bidang fesyen. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu pasutri Andika dan Anniesa, serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Komisaris Utama First Travel. Mereka diduga menggelapkan dana calon jemaah umroh mencapai Rp 848.700.100.000. Dana tersebut merupakan hitungan dari jumlah pembayar paket promo senilai Rp 14,3 juta selama periode Desember 2016 sampai dengan Mei 2017, ditambah pembayar biaya tambahan carter sebesar Rp 2,5 juta untuk tiap orang. Dalam rilisnya, polisi juga sempat mengungkapkan First Travel masih menunggak pembayaran biaya tiket sebesar Rp 85 miliar serta biaya akomodasi di Arab Saudi sebanyak Rp 24 miliar. Perusahaan ini juga masih memiliki utang senilai Rp 9,7 miliar kepada penyedia jasa visa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News