JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, digelar di meja hijau. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Suryadharma membacakan 8 poin permohonan. Pertama, Suryadharma menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas perkara penyelenggaraan ibadah haji. "Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," ucap anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Kedua, penyidikan dan penetapan tersangka ke Suryadharma Ali bernuasa politis. Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan KPK melawan hukum dan kepatutan karena seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai.
Ini 8 poin permohonan praperadilan Suryadharma
JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, digelar di meja hijau. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Suryadharma membacakan 8 poin permohonan. Pertama, Suryadharma menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas perkara penyelenggaraan ibadah haji. "Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," ucap anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Kedua, penyidikan dan penetapan tersangka ke Suryadharma Ali bernuasa politis. Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan KPK melawan hukum dan kepatutan karena seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai.