KONTAN.CO.ID - Per 15 Februari 2021, KAI menambah jumlah stasiun yang bisa melayani pemeriksaan GeNose C19 sebagai salah satu opsi/pilihan syarat pemeriksaan untuk naik Kereta Api Jarak Jauh. Saat pre-launching, harga tes genose di stasiun sebesar Rp 20.000, pemeriksaan dengan menggunakan GeNose C19 memberikan opsi yang lebih terjangkau kepada pelanggan. Pemeriksaan GeNose C19 telah tersedia di 8 stasiun kereta api yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasar Turi. Bertahap, layanan ini akan tersedia di stasiun-stasiun lainnya.
Baca Juga: Berbeda dengan rapid antigen, Jubir vaksinasi Covid-19 sebut GeNose bersifat skrining Layanan pemeriksaan GeNose C19 merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada. KAI juga mengimbau agar pelanggan melakukan pemeriksaan GeNose pada H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean dan tertinggal kereta. Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Syarat melakukan pemeriksaan GeNose C19 KAI
Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah sebagai berikut:- Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
- Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
- Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
- KAI akan memastikan bahwa yang dapat naik KA adalah pelanggan yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.