KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual. Tingkat solvabilitas menjadi faktor dalam menentukan kondisi kesehatan keuangan dari perusahaan mutual. Dalam POJK nomor 1 tahun 2018 perusahaan asuransi berbentuk badan bukum usaha bersama, ada sedikit perbedaan antara ketentuan kesehatan keuangan asuransi dengan bentuk badan hukum lain, mutual misalnya. Sekadar informasi, perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tidak memiliki modal disetor. Pemegang saham pengendali yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk menambah modal ketika perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan.
Lalu, bagaimana menimbang kesehatan solvabilitas perusahaan asuransi mutual? Dalam POJK disebutkan keharusan perusahaan asuransi mutual memenuhi tingkat solvabilitas minimal 100% dari Dana Minimum Berbasis Risiko (DMBR). Sementara bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang menjadi patokan adalah Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). DMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perusahaan asuransi mutual juga harus punya target tingkat solvabilitas internal sebagaimana yang ditetapkan paling rendah sebesar 120% dari DMBR, dengan memperhitungkan profil risiko setiap perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan. Beleid ini juga menyebutkan perusahaan asuransi berbentuk mutual dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak tercapainya target tingkat solvabilitas internal yang dipersyaratkan. Sementara itu perhitungan DMBR juga harus memperhitungkan risiko seperti risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko asuransi, dan risiko operasional. Sementara untuk memasarkan produk yang dikaitkan dengan investasi alias PAYDI, DMBR wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari PAYDI. Di bagian penjelasan dari beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Februari 2018 kemarin ini disebutkan, peraturan soal kesehatan keuangn asuransi yang sudah ada sebelumnya yakni POJK nomor 71 tahun 2016 tidak sepenuhnya dapat digunakan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.
Perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan asuransi yang berbentuk perseroan terbatas dan koperasi. "Perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tidak memiliki modal disetor dan pemegang saham pengendali yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk menambah modal, dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan," katanya. Saat ini baru ada satu perusahaan asuransi berbentuk mutual yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Seperti yang diketahui, perusahaan tersebut kini tengah direstrukturisasi akibat permasalahan keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia