JAKARTA. Rapat pengurus harian Gerakan Konstitusional Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan tetap menggelar Musyawarah Kerja Nasional III pada 23 April 2014. Salah satu poinnya mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP.Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy usai rapat pengurus di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (20/4/2014) malam, mengungkapkan pelaksanaan Mukernas adalah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP pada 19 sampai 20 April 2014."Sejumlah agenda mukernas, pertama terkait pengukuhan Ketum DPP PPP diatur pasal 12 ayat 2 anggaran dasar partai. Karenanya Emron Pangkapi hasil rapimnas harus dikukuhkan pada mukernas," ungkap Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romy.Selain itu, kata Romy, pada Mukernas nanti, seluruh pengurus akan melakukan evaluasi Pemilu Legislatif 2014 terkait dengan perolehan suara dan kursi PPP. Termasuk melakukan perbaikan sistem pemilu yang akan datang. Terakhir, koalisi atau penentuan bakal calon presiden dan calon wakil presiden."Diharapkan Rabu nanti memastikan atau tidak lewat forum Mukernas untuk agenda koalisi PPP soal bakal capres dan cawapres. Atau format koalisi dengan parpol lain," ungkapnya.Dalam rapat pengurus harian Minggu malam, PPP sudah menunjuk Ketua OC Muktamar III yakni Wakil Sekjen DPP PPP, Hilman Ismail Hasan Metarium, dan salah satu anggota SC adalah Wakil Sekjen DPP PPP Hasan Khusairi. Beberapa elite partai hadir salah satunya Wakil Ketum PPP Suharso Monoarfa.Sesuai Pasal 26 AD/ART PPP bahwa peserta mukernas meliputi unsur antara lain pengurus harian, unsur pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, Ketua Departemen dan Lembaga DPP, Ketua dan Sekretaris DPW, Ketua Fraksi PPP DPR dan MPR."Kalau bicara lebih jauh pasal 12 ayat 3 AD/ART dalam hal terjadi lowongan jabatan ketua umum dapat diisi pengurus harian DPP lewat Mukernas untuk mengukuhkan Plt. Jadi Bapak Haji Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum bisa melanjutkan sisa jabatan yang ditinggal Pak Surya," tambahnya.(Yogi Gustaman)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini agenda kegiatan Mukernas PPPP
JAKARTA. Rapat pengurus harian Gerakan Konstitusional Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan tetap menggelar Musyawarah Kerja Nasional III pada 23 April 2014. Salah satu poinnya mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP.Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy usai rapat pengurus di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (20/4/2014) malam, mengungkapkan pelaksanaan Mukernas adalah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP pada 19 sampai 20 April 2014."Sejumlah agenda mukernas, pertama terkait pengukuhan Ketum DPP PPP diatur pasal 12 ayat 2 anggaran dasar partai. Karenanya Emron Pangkapi hasil rapimnas harus dikukuhkan pada mukernas," ungkap Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romy.Selain itu, kata Romy, pada Mukernas nanti, seluruh pengurus akan melakukan evaluasi Pemilu Legislatif 2014 terkait dengan perolehan suara dan kursi PPP. Termasuk melakukan perbaikan sistem pemilu yang akan datang. Terakhir, koalisi atau penentuan bakal calon presiden dan calon wakil presiden."Diharapkan Rabu nanti memastikan atau tidak lewat forum Mukernas untuk agenda koalisi PPP soal bakal capres dan cawapres. Atau format koalisi dengan parpol lain," ungkapnya.Dalam rapat pengurus harian Minggu malam, PPP sudah menunjuk Ketua OC Muktamar III yakni Wakil Sekjen DPP PPP, Hilman Ismail Hasan Metarium, dan salah satu anggota SC adalah Wakil Sekjen DPP PPP Hasan Khusairi. Beberapa elite partai hadir salah satunya Wakil Ketum PPP Suharso Monoarfa.Sesuai Pasal 26 AD/ART PPP bahwa peserta mukernas meliputi unsur antara lain pengurus harian, unsur pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, Ketua Departemen dan Lembaga DPP, Ketua dan Sekretaris DPW, Ketua Fraksi PPP DPR dan MPR."Kalau bicara lebih jauh pasal 12 ayat 3 AD/ART dalam hal terjadi lowongan jabatan ketua umum dapat diisi pengurus harian DPP lewat Mukernas untuk mengukuhkan Plt. Jadi Bapak Haji Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum bisa melanjutkan sisa jabatan yang ditinggal Pak Surya," tambahnya.(Yogi Gustaman)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News