KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Semarang akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian Grup Duniatex. Enam entitas perusahaan Duniatex ini bersama pemiliknya pun resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kini perusahan yang berasal dari Solo ini harus menyelesaikan proses resktukturisasi utangnya. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji WIjaya & Co bilang passcaputusan homologasi, kini Duniatex akan melanjutkan operasionalnya guna bekal membayar kewajiban-kewajiban perseroan. Adapun dalam skema restrkturisasi yang disusun bersama AJ Capital Advisory, Duniatex akan membayar utang-utangnya hingga 15 tahun.
Ini agenda pembayaran utang Duniatex ke pemegang obligasi dan bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Semarang akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian Grup Duniatex. Enam entitas perusahaan Duniatex ini bersama pemiliknya pun resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kini perusahan yang berasal dari Solo ini harus menyelesaikan proses resktukturisasi utangnya. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji WIjaya & Co bilang passcaputusan homologasi, kini Duniatex akan melanjutkan operasionalnya guna bekal membayar kewajiban-kewajiban perseroan. Adapun dalam skema restrkturisasi yang disusun bersama AJ Capital Advisory, Duniatex akan membayar utang-utangnya hingga 15 tahun.