Ini agenda pembayaran utang Duniatex ke pemegang obligasi dan bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Semarang akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian Grup Duniatex. Enam entitas perusahaan Duniatex ini bersama pemiliknya pun resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kini perusahan yang berasal dari Solo ini harus menyelesaikan proses resktukturisasi utangnya. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji WIjaya & Co bilang passcaputusan homologasi, kini Duniatex akan melanjutkan operasionalnya guna bekal membayar kewajiban-kewajiban perseroan.

Adapun dalam skema restrkturisasi yang disusun bersama AJ Capital Advisory, Duniatex akan membayar utang-utangnya hingga 15 tahun.

“Untuk obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. US$ 150 juta pertama akan dibayar pada 8 tahun setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5%. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%,” ungkap sumber KONTAN. Sedangkan untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok per masing masing-masing debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah. “Sementara untuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) paling lama utang dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap,” katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo