Ini akibatnya jika Pemda tak isi e-Formasi CPNS



JAKARTA. Pengisian formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil 2016 dilakukan secara elektronik. Untuk melaksanakan sistem pengirisan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengisi e-Formasi yang telah diberikan kepada mereka.

“Batas waktu pengisian e-Formasi ditenggat hingga akhir April 2016,” ujar Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur Kementerian PANRB Subowo Djoko Widodo dalam pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta, Senin (18/04).

Subowo mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan masih terdapat daerah yang belum mengisi e-formasi dengan benar, atau masih di bawah 50%, maka daerah tersebut tidak akan mendapatkan formasi CPNS tahun 2016.


Aplikasi e-formasi diterapkan Kementerian PANRB sejak tahun 2014. Dengan aplikasi ini, seluruh instansi pemerintah yang mengajukan permohonan tambahan formasi CPNS tidak lagi menggunakan cara manual dengan datang ke Kementerian PANRB, namun harus dapat melalui apliaksi e-Formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia