KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) sejak awal tahun hingga Juni 2024. Adapun 6 dapen yang telah dibubarkan OJK, yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan 6 dana pensiun yang dibubarkan merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti. "Secara rinci, 2 dana pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 dana pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Ini Alasan 6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK Selama Semester I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) sejak awal tahun hingga Juni 2024. Adapun 6 dapen yang telah dibubarkan OJK, yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan 6 dana pensiun yang dibubarkan merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti. "Secara rinci, 2 dana pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 dana pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).