Ini Alasan 6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK Selama Semester I-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) sejak awal tahun hingga Juni 2024. Adapun 6 dapen yang telah dibubarkan OJK, yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan 6 dana pensiun yang dibubarkan merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.

"Secara rinci, 2 dana pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 dana pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).


Baca Juga: Sah! OJK Luncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028

Ogi menerangkan pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. 

Ogi menyebut peserta dari dana pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan program pensiun iuran pasti.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan OJK terus mendorong pengurus dan pendiri dana pensiun untuk memahami dengan baik kesesuaian kewajiban dan aset dana pensiun yang ada. 

"Khususnya, dari sisi proyeksi kewajiban ke depan dan dari sisi kualitas aset yang sesuai dengan durasi kewajiban serta dapat mendukung likuiditas dana pensiun untuk dapat membayarkan semua kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan," kata Iwan kepada Kontan, Jumat (5/7).

Selanjutnya: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu

Menarik Dibaca: Daftar HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2024, Bisa Hasilkan Foto Luar Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat