KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam nasabah akhirnya menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji (wanprestasi) untuk membayarkan polis jatuh tempo bernilai miliaran rupiah. Padahal mereka telah membayarkan premi kepada Jiwasraya untuk jangka waktu 12 bulan pada produk Super Jiwasraya Plan. “Tergugat belum melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari klien kami. Atas dasar itu kami melakukan gugatan wanprestasi,” kata Bintang Wosbon Jhon Rinaldi Butartar dari kantor hukum Prudentibus & Associates yang ditunjuk sebagai kuasa hukum nasabah, kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10).
Baca Juga: Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 September 2019. Sayangnya sidang perdana yang berlangsung di PN Jakpus pada Selasa (15/10) tidak dihadiri pihak Jiwasraya. Untuk sidang selanjutnya, pihaknya masih menunggu kehadiran perusahaan asuransi pelat merah tersebut. “Untuk hasil selanjutnya, sudah dilakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan di tanggal 29 Oktober 2019,” tambah Bintang. Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.
Baca Juga: Jiwasraya tunda lagi pembayaran investasi nasabah, ini alasannya Dari berkas gugatan yang diterima Kontan.co.id, mereka dijanjikan nilai tunai jatuh tempo periode investasi pada produk Super Jiwasraya Plan. Ini merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi dan investasi sebesar nilai pokok serta hasil investasi yang dijamin. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Jiwasraya tidak memenuhi nilai pokok dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi secara keseluruhan. Akibatnya, mereka mengirimkan surat teguran hukum (somasi) ke Jiwasraya sebanyak tiga kali selama Agustus 2019. Sampai gugatan ini didaftar ke PN Jakpus, Jiwasraya belum juga menyelesaikan kewajibannya. Dalam gugatannya, keenam nasabah meminta pengadilan menghukum Jiwasraya untuk membayar total ganti rugi sebesar Rp 40,35 miliar, baik dari kerugian material maupun immaterial.
Baca Juga: Kembali Tunda Pembayaran Investasi Nasabah, Jiwasraya Menyurati Bank Agen Penjual Jika dirinci total kerugian tersebut berasa dari penggugat I sebesar Rp 6,47 miliar, penggugat II sebesar Rp 7,97 miliar, penggugat III Rp 2,31 miliar, penggugat IV senilai Rp 1,15 miliar, Penggugat V Rp 1,71 miliar dan penggugat VI Rp 20,74 miliar.
Selain itu, menghukum Jiwasraya untuk membayar uang paksa sebesar Rp 3 juta per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara quo setelah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan atau lainnya. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak Jiwasraya. Dirut Jiwaraya Hexana Tri Sasongko belum membalas pesan Whatsapp yang dikirimkan Kontan.co.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie